Minggu, 10 November 2013

Pantau Perkembangan Investasi Reksadana melalui app Bloomberg

Menabung Pangkal Kaya adalah kalimat yang sering kita dengar dari orang-orang disekitar kita dan mungkin dari buku pelajaran PPKN (atau PMP) saat kita masih SD. Kalimat 3 kata yang sesat tersebut tampaknya berhasil membentuk mindset kebanyakan orang Indonesia. Sebagian besar orang masih percaya bahwa menaruh uang di bank dan mendapat bunga bulanan akan menjadikan mereka kaya raya (karena dikasih bunga). Saat kita SD, bisa dimaklumi kalau kita membenarkan pernyataan tersebut, secara duid di rekening bank akan bertambah banyak angkanya, ya berarti makin kaya.
Obviously kita tidak mendapat pelajaran ekonomi sewaktu SD, jadi wajar saja kalau kita tidak mengerti istilah inflasi, yang secara perlahan-lahan menyedot nilai dari aset Anda.
Nah yang mengherankan adalah orang-orang yang sudah mengerti inflasi, atau mungkin bahkan lulusan fakultas ekonomi yang tetap bersikokoh bahwa menabung bisa membuat kaya raya karena angka di buku tabungan naik terus. Ya kita maklumi saja.

Balik lagi ke perihal investasi. Dalam satu dekade terakhir, salah satu investasi yang sedang booming di Indonesia adalah reksadana. Mengapa booming? Karena bank-bank rajin dan gencar mempromosikan reksadana ini, baik ke nasabah mainstream hingga nasabah prioritas mereka. Dalam waktu singkat banyak sekali fund-fund reksadana dari berbagai perusahaan multinasional dan lokal yang bisa kita beli. Bahkan sejak sebelum 2011, reksadana adalah instrumen/produk finansial bebas pajak. Pemerintah kita tentu tidak mau kecolongan dengan hal-hal gratisan. Obviously mereka perlu dana untuk membiayai kursi-kursi mahal di gedung dewan, beserta anggaran jalan-jalan ke-luar negeri nya.
Cara membeli produk reksadana sendiri cukup mudah, secara umum hanya 2 langkah saja. Yakni :
1. Pergi ke bank.
2. Menyebutkan kata kunci “Saya mau beli reksadana” ke CSO bank tersebut.
Reksadana sendiri beragam jenisnya, ada reksadana campuran, reksadana saham, moneymarket, syariah, dll. Saya tidak akan bahas jenis-jenis tersebut karena 2 alasan :
1. Nutgadget adalah website gadget.
2. Saya malas ngetiknya. 
Reksadana yang kita beli memiliki harga/NAV, ibaratnya seperti tanah yang punya harga. Jika kita menjual reksadana di harga/NAV yang lebih tinggi daripada harga/NAV saat kita beli, maka kita profit. Nah, biasanya untuk melihat NAV tersebut, kita membuka sejumlah website, atau mendownload factsheet dari situs pengelola atau penjual reksadana tersebut. Jika Anda beruntung – memiliki Account Manager yang cute dan ga bego, maka cara paling tepat adalah menghubungi Account Manager Anda untuk mengetahui perkembangan terakhir investasi reksadana Anda (ehm, artikel ini boleh di skip deh.  )
Sebagian besar investor reksadana, biasanya membeli (atau subscribe) fund lebih dari 1, dan bisa juga lebih dari beberapa pengelola. Untuk keperluan diversifikasi, bisa saja investor subscribe Manulife Dana Saham dan Schroder Dana Likuid misalnya. Tidak mudah untuk men-cek NAV dua-duanya sekaligus. Memang ada website yang menampilkan NAV semua reksadana, tapi jika kita berbicara gadget, tentunya cara paling ideal adalah mengecek NAV melalui device/smartphone kita.
App yang cukup ideal untuk hal tersebut adalah app gratisan Bloomberg. Tersedia di Appstore, Google Play dan BB World. Saya kurang tahu apakah app ini tersedia untuk featured phone (HP jadul) dan Windows Store.
Bloomberg for iPhone
URL: http://itunes.apple.com/us/app/bloomberg/id281941097?mt=8
Setelah masuk ke app nya:
1. tap icon “My Stocks” di bagian bawah
2. tap “Edit” di pojok kanan atas
3. tap “+” di pojok kiri atas
4. masukkan nama reksadana yang Anda subscribe. Bisa masukkan nama tickernya (Contoh : FORINPL:IJ untuk BNP Paribas Infrastruktur Plus), atau ketik saja “Ekuitas” jika Anda mencari BNP Paribas Ekuitas (misalnya).
5. Anda bisa memasukkan jumlah unit yang Anda beli di textbox “Position”, dan Harga saat Anda beli di textbox “Price”
6. Setelah selesai, tap “Done” di pojok kanan atas
Selain reksadana/saham di Indonesia (dengan suffix :IJ), Anda juga bisa track saham, obligasi, dan instrumen investasi lainnya dari seluruh dunia, selama instrumen tersebut memiliki ticker Bloomberg.
App Bloomberg ini akan melakukan update NAV secara otomatis, sehingga kapanpun Anda membuka menu my stock, maka NAV yang tertulis adalah NAV paling terakhir.
Sedikit berbeda dengan app Bloomberg di Android dan Blackberry, pada app versi iPhone, di menu “My Stocks”, yang ditampilkan adalah nama tickernya, sedangkan pada versi Android & Blackberry, pada menu “My Stocks”, yang ditampilkan adalah nama fund nya. Saya belum ketemu option untuk mengganti menjadi menampilkan nama fund nya.
Selain itu, pada App versi Android, kita bisa menambah indicator moving average pada chartnya, sedangkan di iPhone, tidak bisa. Tidak biasanya App kelas dunia terlihat paling berantakan pada iPhone.
App Bloomberg untuk Android
URL : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bloomberg.android&hl=en
Setelah instalasi App Bloomberg, tap tombol “Menu”, lalu tap “My Stocks”. Tap icon roda di kanan atas untuk menambah/mengedit instrumen/reksadana yang ingin Anda ikuti. Sisanya persis dengan app versi iPhone.
Sesuai yang sudah dijelaskan diatas, pada App versi Android, yang ditampilkan adalah nama fund nya, bukan nama tickernya. Dan juga kita bisa memasukkan indicator moving average pada chartnya. (Moving average ini bukan fitur yang penting-penting banget tapinya.)
Bloomberg untuk Blackberry
App Bloomberg ini juga tersedia untuk Blackberry. Homescreen app ini sendiri cukup padat tulisan (kebanyakan adalah angka). Untuk menambah instrumen yang ingin Anda ikuti, cukup tekan tombol menu, lalu pilih ke “My Stocks”. Tekan menu lagi, lalu pilih “Add”. Anda tinggal memasukkan nama reksadana Anda disana.
Pada app versi Blackberry dan iPhone, terdapat menu summary, dimana kita bisa melihat Profit/Loss gabungan dari semua instrumen yang kita monitor, di-grup kan berdasarkan negara. Fitur ini tidak ada pada app versi Android.
Selain menampilkan NAV reksadana (dan saham, dll), app Bloomberg juga menampilakn berita-berita ekonomi terbaru. Koneksi internet diperlukan untuk melakukan update NAV dll. NAV reksadana Indonesia diupdate setiap hari, jadi Anda tidak perlu mengecek harganya tiap jam…

Kamis, 07 November 2013

Siapa Pun Bisa Menjadi Kaya (2)



Seperti dijelaskan pada artikel kami yang pertama bahwa batasan antara investasi dan spekulasi adalah tipis sekali, sering kali dalam melakukan investasi kita tidak memiliki batas minimal pertumbuhan dana yang kita inginkan, memang semua orang pasti senang dengan pertumbuhan dana yang sebesar-besarnya, namun alangkah bijaknya jika kita waspada.
Secara psikologis ada dua sifat yang kerap kali menghinggapi investor, yaitu takut (fear) dan tamak (greedy).
Menenentukan target pertumbuhan reksa dana.
Berdasarkan fakta yang ada, kita berpotensi menjadi takut ketika nilai investasi kita menurun atau modal kita menjadi sangat berkurang, sebaliknya kita berpotensi menjadi tamak ketika nilai investasi kita sedang meningkat secara signifikan.
Dalam kondisi sedang meraih untung, umumnya perasaan tamak terus menghantui sehingga dengan mudahnya investasi terus ditambah (kondisi high return high risk pun terlupakan) harapannya adalah mendapat keuntungan yang sebanyak mungkin. Jika ternyata untung maka kita tersenyum, namun sebaliknya jika rugi, hmm, tentu sangat menyesakkan hati. Nah pada kondisi seperti itulah investasi berubah menjadi spekulasi.
Sekali lagi untuk menghindari spekulasi dalam berinvestasi di sektor finansial, kita wajib menentukan 2 hal yakni:
1. Jangka waktu;
2. Target pertumbuhan minimal yang ingin dicapai.
Dengan melakukan dua hal di atas maka investasi yang dilakukan berada dalam jalur yang benar. Mengenai penjelasan penentuan jangka waktu telah dijelaskan pada artikel kami yang pertama.
Berikutnya untuk menentukan target pertumbuhan minimal, calon investor mutlak mengetahui pertumbuhan rata-rata dari reksa dana yang akan dipilihnya, di sini penulis membagi menjadi 4 (empat) kelompok besar reksa dana. Tabel berikut merupakan hasil olahan data dari seluruh performa reksa dana tersebut yang masih aktif di Indonesia:
Rata-rata pengembalian (return) reksa dana di Indonesia - data hingga 24 Agustus 2012
RDPU
RDPT
RDC
RDS
5.134%
12.401%
12.509%
16.225%
rata-rata 1 tahun
rata-rata 3 tahun
 Keterangan:
1. Reksa Dana Pasar Uang (RDPU);
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT);
3. Reksa Dana Campuran (RDC);
4. Reksa Dana Saham (RDS);
5. Sampling data tingkat pengembalian (return) reksa dana (kecuali reksa dana pasar uang) diambil selama 3 tahun terakhir serta dihitung secara aritmatik menjadi rata-rata tahunan (data selama 3 tahun dibagi 3),data terakhir pertanggal 24 Agustus 2012.
Untuk lebih jelasnya kami memberikan contoh berikut dari seorang investor yang melakukan investasi di sektor finansial:
Seorang bapak berusia 30 tahun memiliki kebutuhan untuk meningkatkan kekayaannya sebagai berikut:
1. Ingin memberikan warisan kepada anaknya ketika kelak berusia 25 tahun sebesar minimal Rp 800 juta, usia anak saat ini 2 tahun;
2. Ingin memiliki modal usaha sebesar Rp 450 juta, 10 tahun dari sekarang.
Saat ini sang bapak memiliki deposito senilai Rp 25 juta yang dibagi menjadi Rp 10 juta untuk warisan dan Rp 15 juta untuk usahanya kelak.
Nah untuk mencapai keinginannya maka sang bapak wajib melakukan:
• Perhitungan investasi yang harus dilakukan setiap bulannya agar kebutuhan No. 1 dan No. 2 dapat tercapai, adalah sebesar:
o Rp 132.000 selama 23 tahun agar tersedia dana sebasar Rp 800 juta;
o Rp 1.250.000 selama 10 tahun agar tersedia dana sebesar Rp 450 juta;
o Jadi total dana yang harus di investasikan pada reksa dana setiap bulan dalah sebesar Rp 1.382.000.
Agar mudah silahkan melihat dalam bentuk tabel:
Untuk Warisan:
Jumlah yang sudah tersedia saat ini
 Rp                   10,000,000.00
Waktu yang tersedia untuk investasi
23 Tahun
Target investasi Anda 23 tahun yang akan datang
 Rp                 800,000,000.00
Target hasil investasi (minimal per tahun)
16.225%
Pajak (per tahun)
  
0.00%
Target hasil investasi bersih (minimal per tahun)
16.225%
Besar investasi Anda setiap awal bulan
 Rp                       131,919.30

Untuk Modal Usaha:
Jumlah investasi Anda saat ini
 Rp                   15,000,000.00
Waktu yang tersedia untuk investasi
10 Tahun
Target investasi Anda 10 tahun yang akan datang
 Rp                 450,000,000.00
Target hasil investasi (minimal per tahun)
16.225%
Pajak (per tahun)
  
0.00%
Target hasil investasi bersih (minimal per tahun)
16.225%
Besar investasi Anda setiap awal bulan
 Rp                    1,246,700.92

 Catatan:
Perhitungan investasi di atas adalah berdasarkan hasil perhitungan dalam ‘Aplikasi TGRM untuk Menggapai Kekayaan’ (Aplikasi diberikan gratis kepada pembaca Kompas.com dengan cara melakukan add PIN BB 29788928 atau SMS ‘Aplikasi TGRM’ kirim ke 0816 132 4712).
Kemudian bagaimana kita dapat memilih produk dan perusahaan reksa dana dengan tepat?, berikut adalah beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh investor pemula:
1. Return atau tingkat pengembalian yang merupakan kinerja reksadana secara historis harus optimal, sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapinya, contoh Reksa Dana Saham (RDS) lebih berisiko dibanding dengan Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT), namun Reksa Dana Pendapatan Tetap lebih berisiko dari Reksa Dana Pasar Uang (RDPU). Tolok ukur (Benchmarkreturn harus relevan dengan jenis reksadana tersebut, contoh:
• IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dengan RDS;
• Indeks Obligasi Pemerintah dengan RDPT;
• Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan RDPU
Jadi Anda dapat menanyakan kepada wakil agen penjual reksa dana tersebut mengenai tolok ukur versus kinerja reksa dana yang akan kita pilih tersebut.
2. Sharpe Ratio (SR), rasio ini berfungsi untuk mengukur konsistensi dari kinerja returndalam kurun waktu yang relatif panjang. Selain itu, Anda juga perlu menanyakan Standar Deviasi (SD). Secara awam SD adalah cerminan risiko di reksa dana tersebut secara historis, jadi SD semakin rendah berarti reksa dana relatif tidak terlalu berisiko, sedangkan SR semakin tinggi berarti kinerja relatif lebih baik. Jika ingin mengetahui lebih dalam mengenai metode Risk and Return, ini silakan dipelajari di sini: http://www.efmoody.com/investments/sharperatio.html

3. Untuk melihat tingkat kepercayaan nasabah ada baiknya membeli reksa dana yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi (MI) yang telah mempunyai Dana Kelolaan atau Asset Under Management (AUM) 10 terbesar di Indonesia, silakan anda melakukan browsing via internet untuk mengetahuinya. Namun, ini bukan suatu hal yang mutlak karena AUM berbanding lurus dengan lamanya produk atau perusahaan tersebut beroperasional di Indonesia.

4. Biaya, perhatikan biaya masuk (subscription), biaya managemen, biaya switching (jika ada) serta biaya keluar (redemption). Biaya bukan sekedar pernik, tetapi dapat mempengaruhi pertumbuhan aset Anda secara jangka panjang.

Setelah kita mengetahui bagaimana memilih perusahaan dan produk reksa dana yang tepat maka langkah selanjutnya adalah melakukan implementasi atas perhitungan dan seluruh perencanaan serta analisa-analisanya.

Sebagai informasi implementasi reksa dana dapat dilakukan pada beberapa pintu masuk yakni:
1. Perusahaan Manajer Investasi secara langsung;
2. Bank sebagai Agen Penjual Reksa Dana.

Demikian pembaca yang bijak, tanpa implementasi investasi Anda tidak akan menjadi kaya karena seseorang akan menjadi kaya melalui investasi bukan sebaliknya kita menunggu menjadi kaya dahulu baru melakukan investasi. Selamat melakukan implemantasi investasi Anda. (bersambung)
--

Taufik Gumulya, CFP
Wealth & Financial Planner pada TGRM Perencana Keuangan
Kompas.com Kamis, 13 September 2012 | 07:34 WIB

Siapapun Bisa Menjadi Kaya (1)

Pembaca yang bijak, Lebaran baru saja berlalu, pengeluaran uang dalam jumlah yang besar telah dilakukan. Setelah Lebaran usai, kini saatnya anda melakukan akumulasi kekayaan dengan tujuan agar pertumbuhan aset maksimal atau dengan bahasa sederhana kita membuat diri kita menjadi kaya! Anda mau?

Nah artikel berikut ini merupakan salah satu cara yang dapat anda lakukan agar bisa menjadi lebih kaya secara finansial. Paparan ini jika dilakukan dengan disiplin akan membuat diri anda berpotensi besar menjadi kaya. Ini berlaku bagi siapa saja tanpa memandang besarnya penghasilan perbulannya.


Sekali lagi yang terpenting anda mampu untuk melakukannya secara disiplin terhadap penghasilan anda setiap bulannya, jika tidak disiplin maka dapat dipastikan paparan ini tidak ada manfaatnya bagi pertumbuhan aset anda. Namun bagi anda yang mampu untuk disiplin secara konsisten maka potensi peningkatan aset keuangan anda sangat besar, marilah kita mulai secara bertahap.

Tahap 1 – Difinisi KayaSetiap orang memiliki difinisi yang berbeda terhadap ‘Kaya’, namun kami membatasinya dalam memandang kekayaan secara finansial saja, jadi di luar itu kami tidak membahasnya. Bagaimana dengan aset non finansial seperti kendaraan, rumah dan barang-barang lain?, untuk hal itu dipersilahkan untuk melakukan konversi teradap aset non finansial menjadi aset finansial (lakukan valuasi aset tersebut menjadi harga pasar wajar).


Baiklah, kita kembali kepada difinisi kaya: Kaya adalah suatu hasil pertumbuhan dari investasi yang telah dilakukan dan pertumbuhannya berhasil melampaui inflasi dari suatu negara di mana sang investor tersebut menetap.

Jadi berdasarkan penjelasan diatas maka seseorang tidak akan bertambah kaya jika dia:
• Tidak melakukan investasi;
• Melakukan investasi tetapi pertumbuhan hasilnya dibawah inflasi.

Marilah kita melakukan introspeksi secara objektif atas diri kita sendiri, sudahkah kita melakukan?:
• Investasi baik di sektor riil maupun sektor finansial?;
• Dalam melakukan investasi apakah kita sudah mengenal karakter profil resiko diri kita sendiri?, apakah kita termasuk dalam golongan konservatif, moderat atau agresif?

Demikian pembaca yang bijaksana, hal diatas adalah merupakan koridor pertama yang harus dilalui jika kita ingin merealisasikan pertumbuhan aset finansial secara signifikan. Untuk melakukannya wajib ada pengorbanan dari sisi keuangan. Pemasukan anda dibelanjakan dengan ketat demi masa depan keuangan yang lebih baik (bukankah anda ingin kaya kelak?).
Uang anda hanya untuk memenuhi kebutuhan rutin dan bukan keinginan rutin
Uang anda hanya untuk memenuhi kebutuhan rutin dan bukan keinginan rutin, sekali lagi bukan keinginan sehingga terjadi efisiensi minimal sebesar 10 persen dari pendapatan anda setiap bulannya. Dengan kalimat sederhana, pendapatan yang dapat digunakan hanya sebesar 90 persen.
Tahap 2 – Lakukan Investasi Bukan SpekulasiSetelah kita sisihkan minimal 10 persen dari pendapatan maka langsung investasikan dana tersebut. Sesungguhnya ada batasan tipis antara investasi dan spekulasi, begitu tipisnya ‘benang’ ini sehingga sering kali seseorang tidak menyadari bahwa ia sedang terjerumus dalam spekulasi.
Untuk menghidarinya, berikut ini bisa dijadikan rambu atau pedoman agar kita tidak terjerumus dalam jurang ‘spekulasi’. Dalam melakukan investasi di sektor finansial seseorang wajib untuk:
• Menentukan jangka waktu investasi yakni:
o Jangka pendek <=1 tahun, potensi hasil investasi rendah;
o Jangka menegah 1 <= 3 tahun, potensi hasil investasi sedang;
o Jangka panjang > 3 tahun, potensi hasil investasi tinggi.

Untuk menentukan jangka waktu cukup dengan mengetahui tujuan investasinya, misal investasi untuk pendidikan tinggi anak (usia saat ini 12 tahun), maka dana pendidikan tersebut diperlukan 6 tahun dari sekarang, berarti investasi yang dilakukan jangka panjang, dan lain sebagainya.

Sebagai catatan penting:
o Potensi hasil investasi bukan merupakan jaminan, maksudnya adalah hasil investasi dapat berada diatas ataupun dibawah dari hasil yang direncanakan;
o Investasi bisa mengalami pertumbuhan yang besar, sedang maupun kecil bahkan tidak mustahil dapat mengalami kerugian, investasi sangat berhubungan dengan resiko. Nah untuk mengeliminir resiko kerugian maka penentuan jangka waktu investasi menjadi sangat wajib;
o Jika ada investasi yang menjanjikan tingkat imbal hasil secara fix atau tetap maka berhati-hatilah, biasanya iming-iming pengembalian yang sangat luar biasa besar setiap bulannya (agar menarik calon investor). Untuk diketahui bahwa investasi dimanapun tidak bisa menjanjikan tingkat pengembalian yang tetap, mengapa?, karena investasi berkorelasi langsung dengan resiko. Jadi semakin besar potensi tingkat pengembalian maka semakin besar pula potensi resikonya. Berdasarkan data biasanya investasi yang seperti ini dapat dengan cepat menggerus modal anda hingga habis, ludes.

• Alokasikan uang anda pada kendaraan yang tepat
Berbicara investasi di sektor finansial maka berdasarkan hasil riset secara empiris bahwa alokasi aset memegang peranan terbesar (sekitar 90 persen) dalam hal pertumbuhan hasil investasi, sisanya adalah rumor (kabar angin) dan momentum (saat masuk dan keluar investasi), nah kalau hasil riset investasi di sektor finansial sudah membuktikan demikian maka saatnya kita memilih kendaraan yang tepat untuk investasi kita.
Kami merekomendasikan sebagai pemula sebaiknya alokasikan investasi anda di intrumen Reksa Dana, mengapa demikian?, karena kendaraan investasi reksa dana memiliki ‘supir yang berlisensi’, ya bagaikan supir kendaraan ia memiliki ijin atau lisensi dari Bapepam sehingga kendaraan tersebut relatif aman, asalkan kita tepat memilih kendaraan tersebut, nah bagaimana caranya?
Berikut adalah tahapan yang kami ilustrasikan untuk seorang investor reksa dana pemula:
lustrasi Tabel Alokasi Investasi untuk Investor
Jangka waktu
Tenor investasi
Saran kendaraan investasi
Bobot atas alokasi kendaraan investasi (%)
Konservatif
Moderat
Agresif
Jangka pendek
<= 1 Thn
Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)
80
50
40
Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT)
20
45
50
Reksa Dana Campuran (RDC)
0
5
10
Jangka menegah
1 <= 3 Thn
Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT)
60
40
0
Reksa Dana Campuran (RDC)
40
60
100
Jangka panjang
> 3 Thn
Reksa Dana Campuran (RDC)
60
50
0
Reksa Dana Saham (RDS)
40
50
100

 Catatan penting:                   
Tabel ini hanya ilustrasi untuk pemula bukan merupakan keharusan         
Untuk lebih jelasnya silahkan melakukan konsultasi dengan Perencana Keuangan Anda      
Setelah kita mengetahui kisaran aset alokasi yang tepat, langkah selanjutnya adalah menentukan target pertumbuhan reksa dana, bagaimana caranya? Nantikan penjelasannya di artikel yang akan kami sajikan dalam waktu dekat.
--

Taufik Gumulya, CFP®
Wealth & Financial Planner pada TGRM Perencana Keuangan
Kompas.com Selasa, 28 Agustus 2012 | 08:48 WIB

Unit Link vs Reksadana

T:
Saat ini sedang marak produk-produk Unit Link yang ditawarkan sebagai investasi. Tapi benarkah Unit Link tidak menguntungkan sebagai investasi, dibandingkan produk reksadana? (Yovita, Depok)
J:
Produk asuransi berbasis investasi atau lebih dikenal dengan produk Unit Link merupakan perkawinan antara 2 produk keuangan, yaitu asuransi jiwa berjangka + Unit Link. Ditawarkan melalui polis asuransi jiwa, sehingga menjadikan produk ini BUKAN produk investasi, tapi ada TAMBAHAN fitur berinvestasi.

Reksadana dan Unit Link pada dasarnya adalah produk keuangan yang persis sama. Dana dari para investor akan masuk ke dalam suatu wadah dan dikelola oleh seorang Manajer Investasi. Jadi, jika berbicara resiko dan potensi keuntungan investasi untuk berbagai jenis dana kelolaan dari mulai pasar uang, campuran, hingga saham, akan memiliki sama saja. Namun, suatu produk yang dijual independendan yang harus ìnempelî dengan suatu produk lain, tentu saja ada fitur-fitur penting yang akan sangat membedakan dan bisa berdampak terhadap rencana keuangan Anda.

Pertama, saldo investasi. Bagi investor reksadana, berapa pun saldo investasi Anda saat ini, maka Anda akan berhak 100 persen untuk mencairkan dananya kapan saja. Perhatikan juga untuk pencairan investasi di bawah 1 tahun, biasanya ada redemption fee. Bagi investor Unit Link, rata-rata polis tidak memperkenankan Anda untuk mencairkan 100 persen pada lima tahun pertama. Sehingga, untuk Unit Link ada resiko sebagian dana investasi Anda tidak bisa dicairkan saat dibutuhkan.

Kedua, fee jual dan fee beli. Seperti halnya membeli produk pewangi, Anda yang membeli di pasar induk, tentu harganya bisa berbeda dengan yang membeli di supermarket premium. Sama halnya dengan reksadana vs Unit Link. Berhubung reksadana dapat dibeli langsung ke penjual, maka wajar saja jika fee jual dan beli akan lebih kecil daripada membeli Unit Link.

Ketiga, saldo investasi Unit Link diprioritaskan untuk membayar premi asuransi. Anda harus sadar, meski setoran premi asuransi hanya berdurasi 7 hingga 10 tahun, namun biaya asuransi akan terus terdebit dari rekening hingga polis tidak berlaku. Sehingga, ada kemungkinan investasi Unit Link Anda akan terambil secara otomatis oleh porsi asuransi untuk bayar premi. Jika demikian, ada resiko investasinya bubar kan?

ZAPtion!
1. Tetapkan tujuan finansial yang jelas. Apa yang Anda mau, investasi dana pendidikan, dana pensiun, atau apa?
2. Beli produk investasi untuk berinvestasi dan beli produk asuransi untuk proteksi.

Kompas.com Rabu, 6 Juni 2012 | 14:35 WIB

Rabu, 23 Oktober 2013

Aspek Pajak Penghasilan Wajib Pajak Reksa Dana

Instrumen investasi yang tersedia bagi masyarakat investor bervariasi dan beragam dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya. Investor yang menyukai imbal hasil yang tinggi dengan risiko yang tinggi mungkin akan berinvestasi dalam instrumen investasi berupa saham. Sebaliknya, investor yang lebih memilih keamanan investasi walaupun imbal hasilnya rendah mungkin akan menyukai investasi yang rendah risiko seperti deposito ataupun obligasi.

Untuk memaksimalkan imbal hasil dan juga memperkecil risiko, investor yang lain mungkin akan melakukan diversifikasi investasi dengan membuat porotfolio investasi sendiri yang terdiri dari berbagai instrumen investasi seperti saham, obligasi, deposito, emas ataupun properti. Boleh dikata investor seperti ini sudah memahami pengetahuan mengenai hasil dan risiko dari masing-masing instrumen investasi. Investor ini juga memiliki dana investasi yang cukup besar.
Nah, bagi masyarakat yang memiliki dana terbatas dan juga pengetahuan tentang instrumen investasi sangat kurang, maka terdapat kendala untuk melakukan investasi langsung seperti di atas. Berita baiknya adalah bahwa kendala itu tidak menjadi alasan karena adanya instrumen investasi berupa Reksa Dana. Ya, dengan Reksa Dana masyarakat bisa berinvestasi dengan dana terbatas karena sesama investor seperti ini akan berkumpul untuk untuk melakukan investasi bersama. Investor juga tidak perlu pemahaman yang dalam tentang pengelolaan portofolio karena tugas ini akan dilakukan oleh pengelola investasi yang disebut Manajer Investasi.
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Tulisan ini akan menjelaskan tentang ketentuan umum Reksa Dana berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan aspek Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan dan ketentuan pelaksanaannya.
Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Berdasarkan bentuk hukumnya, Reksa Dana memiliki dua jenis bentuk yaitu Reksa Dana yang berbentuk Perseroan dan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Reksa Dana berbentuk Perseroan adalah Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan dalam berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasal Modal dan pasar uang. Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan adalah Perseroan yang telah memperoleh izin dari Bapepam.
Reksa Dana berbentuk Perseroan dapat bersifat terbuka ataupun dapat bersifat tertutup.Reksa Dana terbuka adalah Reksa Dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan, sedangkan Reksa Dana tertutup adalah Reksa Dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal.
Apabila pemegang saham melakukan penjualan kembali, Reksa Dana terbuka wajib membeli saham-saham tersebut.Dana yang digunakan untuk membeli kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan berasal dari kekayaan Reksa Dana.

Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi (MI) berdasarkan kontrak. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antarManajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkanUnit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikanpada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang.Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan secara terus-menerus sampai dengan jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak. Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut.
Pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dilakukan oleh Manajer Investasi dan dibebankan kepada rekening Reksa Dana. Dana yang dipergunakan untuk membeli kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi berasal dari kekayaan Reksa Dana.
Pengelolaan Reksa Dana
Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi dengan Manajer Investasi. Sementara itu, kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kontrak pengelolaan antara lain memuat:
  1. rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar Modal;
  2. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham;
  3. rencana diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan
  4. larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.
Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Nilai saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan nilai Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih yaitu nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Reksa Dana wajib menghitung nilai aktiva bersih dan mengumumkannya.
Nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio wajib dihitung oleh Manajer Investasi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan kontrak investasi kolektif pada setiap hari bursa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.Nilai pasar wajar suatu Efek adalah harga pasar atau kurs Efek itu sendiri apabila Efek tersebut secara aktif diperdagangkan di Bursa Efek. Yang dimaksud dengan hari bursa adalah hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan.
Portofolio Investasi Reksa Dana
Reksa Dana akan melakukan investasi dalam beragam instrumen investasi berupa Efek untuk memaksimalkan kinerja investasinya yang tercermin dalam Nilai Aktiva Bersih. Efek atau surat berharga ini dapat berupa  surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Contoh derivatif dari Efek adalah Opsi dan Waran.
Sumber : Pusat Informasi Reksa Dana Bapepam-LK
  Opsi adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu. Waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan sahamdari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek tersebut diterbitkan.
Grafik di atas memberi gambaran komposisi investasi seluruh Reksa Dana berdasarkan data dari situs Pusat Informasi Reksa Dana Bapepam-LK. Berdasarkan data di atas dapat diketahui bahwa posrsi paling besar portofolio Reksa Dana adalah pada Efek berupa saham (equity), obligasi pemerintah, obligasi perusahaan dan deposito berjangka.
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Reksa Dana
Penghasilan menurut ketentuan Pajak Penghasilan terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan perlakuan pajaknya. Jenis penghasilan yang pertama penghasilan yang dikenakan tarif umum. Penghasilan jenis ini adalah penghasilan yang pengenaan pajaknya dilakukan melalui penghitungan dalam SPT Tahunan digabungkan dengan penghasilan-penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam jenis ini. Atas seluruh penghasilan ini dikenakan tarif umum atau tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan.
Jenis penghasilan yang kedua adalah penghasilan yang dikenakan PPh Final yang pada umumnya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah. Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final melunasi pajak melalui pemotongan atau pembayaran sendiri pada saat menerima atau memperoleh penghasilan tersebut. Penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan dan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dibayar tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.
Jenis penghasilan yang ketiga adalah penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Dengan kata lain, penghasilan jenis ini tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Jenis-jenis penghasilan yang bukan objek pajak diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan.
Apabila diperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka hampir tdak terdapat penghasilan Reksa Dana yang bukan objek pajak. Artinya, hampir semua jenis penghasilan Reksa Dana berupa dividen, bunga ataupun capital gain dari portofolio investasinya dikenakan Pajak Penghasilan, baik yang bersifat tidak final maupun yang bersifat final.
Reksa Dana yang berbentuk perseroan sebenarnya masih memungkinkan terdapat penghasilan yang bukan objek pajak bila merujuk kepada Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan. Ya, apabila Reksa Dana ini memiliki penyertaan saham minimal 25% pada badan usaha di Indonesia, maka atas penghasilan berupa dividen atau bagian laba yang diperoleh Reksa Dana bukan objek pajak. Namun mengingat kegiatan usaha Reksa Dana yang berinvestasi melalui divesifikasi instrumen investasi, maka sangat kecil kemungkinan Reksa Dana berinvesatsi saham dengan kepemilikan minimal 25%.
Adapaun penghasilan-penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak Reksa Dana adalah sebagai berikut :
  1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari investasi pada obligasi berupa bunga atau diskonto obligasi dikenakan Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 dengan tarif 0% untuk tahun 2009 dan 2010, 5% untuk tahun 2011, 2012 dan 2012 serta 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
  2. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari investasi pada deposito berupa bunga deposito dikenakan Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dengan tarif 20%.
  3. Penghasilan Reksa Dana berupa keuntungan penjualan saham (capital gain) yang ditransaksikan di Bursa Efek dikenakan Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.
Nah, dengan demikian atas penghasilan-penghasilan Reksa Dana selain di atas dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif umum alias bersifat tidak final. Yang termasuk ke dalam penghasilan jenis ini misalnya adalah penghasilan berupa dividen yang berasal dari investasi dalam bentuk saham, dan penghasilan yang berasal dari commercial paper atau surat utang lainnya. Pada saat perolehan penghasilannya, penghasilan Wajib Pajak Reksa Dana mungkin dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan seperti PPh Pasal 23 atas dividen dan bunga.
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beban Investasi Reksa Dana
Pengeluaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak Reksa Dana, terutama yang berbentuk kontrak investasi kolektif, adalah berupa biaya pengelolan investasi yang dibayarkan kepada Manajer Investasi, biaya jasa Bank Kustodian, biaya-biaya transaksi terkait investasi dalam bentuk saham, obligasi, surat utang lain ataupun deposito, biaya pembaharuan prospektus dan distribusinya, biaya asuransi dan biaya-biaya lain yang ditetapkan dalam kontrak seperti biaya jasa akuntan dan konsultan hukum.
Ketentuan Pajak Penghasilan membagi pengeluaran atau biaya ke dalam dua jenis berdasarkan perlakuan pajaknya yaitu pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expenses) dan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductible expenses).
Penghasilan investasi Reksa Dana banyak yang dikenakan Pajak Penghasilan final seperti bunga obligasi, bunga deposito dan keuntungan penjualan saham di bursa efek. Nah, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, pengeluaran atau biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final tidak dapat dikurangkan dalam SPT Tahunan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Sebagian penghasilan investasi Reksa Dana dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif umum atau bersifat tidak final. Dengan demikian, pengeluaran atau biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan jenis ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Untuk pengeluaran atau biaya yang tidak dapat dipisahkan secara jelas, atau disebut biaya bersama, maka pembebanannya dilakukan melalui alokasi secara proporsional. Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan.
Contoh biaya-biaya seperti ini misalnya adalah biaya jasa pengelolaan investasi, biaya bank kustodian, biaya akuntan publik dan biaya konsultan hukum.
Penutup
Wajib Pajak Reksa Dana, baik berbentuk perseroan maupun berbentuk kontrak investasi kolektif, pada umumnya mendapatkan penghasilan dari portofolio investasi yang dilakukannya. Jenis penghasilan Reksa Dana pada umumya berbetuk dividen, bunga, dan capital gain yang berasal dari investasi pada saham, obligasi, commercial paperatau surat utang lainnya.
Sebagian penghasilan Wajib Pajak Reksa Dana dikenakan Pajak Penghasilan Final, yaitu bunga dan diskonto obligasi, bunga deposito, dan keuntungan penjualan saham di Bursa Efek. Penghasilan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif umum, di mana penghasilan jenis ini digabungkan dan dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan.
Biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final tidak dapat lagi dikurangkan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan. Di sisi lain, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif umum, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Untuk biaya atau pengeluaran yang tidak dapat dipisahkan atau biaya bersama, maka pembebanannya dilakukan secara proporsional.
Daftar Pustaka
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-03/PM/2004 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi kolektif.

Penulis : Dudi Wahyudi - Widyaiswara Muda Pusdiklat Pajak