Instrumen investasi yang tersedia bagi masyarakat investor bervariasi dan beragam dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya. Investor yang menyukai imbal hasil yang tinggi dengan risiko yang tinggi mungkin akan berinvestasi dalam instrumen investasi berupa saham. Sebaliknya, investor yang lebih memilih keamanan investasi walaupun imbal hasilnya rendah mungkin akan menyukai investasi yang rendah risiko seperti deposito ataupun obligasi.
Untuk memaksimalkan imbal hasil dan juga memperkecil risiko, investor yang lain mungkin akan melakukan diversifikasi investasi dengan membuat porotfolio investasi sendiri yang terdiri dari berbagai instrumen investasi seperti saham, obligasi, deposito, emas ataupun properti. Boleh dikata investor seperti ini sudah memahami pengetahuan mengenai hasil dan risiko dari masing-masing instrumen investasi. Investor ini juga memiliki dana investasi yang cukup besar.
Nah, bagi masyarakat yang memiliki dana terbatas dan juga pengetahuan tentang instrumen investasi sangat kurang, maka terdapat kendala untuk melakukan investasi langsung seperti di atas. Berita baiknya adalah bahwa kendala itu tidak menjadi alasan karena adanya instrumen investasi berupa Reksa Dana. Ya, dengan Reksa Dana masyarakat bisa berinvestasi dengan dana terbatas karena sesama investor seperti ini akan berkumpul untuk untuk melakukan investasi bersama. Investor juga tidak perlu pemahaman yang dalam tentang pengelolaan portofolio karena tugas ini akan dilakukan oleh pengelola investasi yang disebut Manajer Investasi.
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Tulisan ini akan menjelaskan tentang ketentuan umum Reksa Dana berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan aspek Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan dan ketentuan pelaksanaannya.
Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Berdasarkan bentuk hukumnya, Reksa Dana memiliki dua jenis bentuk yaitu Reksa Dana yang berbentuk Perseroan dan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Reksa Dana berbentuk Perseroan adalah Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan dalam berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasal Modal dan pasar uang. Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan adalah Perseroan yang telah memperoleh izin dari Bapepam.
Reksa Dana berbentuk Perseroan dapat bersifat terbuka ataupun dapat bersifat tertutup.Reksa Dana terbuka adalah Reksa Dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan, sedangkan Reksa Dana tertutup adalah Reksa Dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal.
Apabila pemegang saham melakukan penjualan kembali, Reksa Dana terbuka wajib membeli saham-saham tersebut.Dana yang digunakan untuk membeli kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan berasal dari kekayaan Reksa Dana.
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi (MI) berdasarkan kontrak. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antarManajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkanUnit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikanpada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang.Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan secara terus-menerus sampai dengan jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak. Dalam hal pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut.
Pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dilakukan oleh Manajer Investasi dan dibebankan kepada rekening Reksa Dana. Dana yang dipergunakan untuk membeli kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi berasal dari kekayaan Reksa Dana.
Pengelolaan Reksa Dana
Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh direksi dengan Manajer Investasi. Sementara itu, kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kontrak pengelolaan antara lain memuat:
- rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan di Pasar Modal;
- rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham;
- rencana diversifikasi investasi dalam bidang industri; dan
- larangan investasi dalam bidang-bidang tertentu.
Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Nilai saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan nilai Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih yaitu nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Reksa Dana wajib menghitung nilai aktiva bersih dan mengumumkannya.
Nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio wajib dihitung oleh Manajer Investasi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan kontrak investasi kolektif pada setiap hari bursa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.Nilai pasar wajar suatu Efek adalah harga pasar atau kurs Efek itu sendiri apabila Efek tersebut secara aktif diperdagangkan di Bursa Efek. Yang dimaksud dengan hari bursa adalah hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan.
Portofolio Investasi Reksa Dana
Reksa Dana akan melakukan investasi dalam beragam instrumen investasi berupa Efek untuk memaksimalkan kinerja investasinya yang tercermin dalam Nilai Aktiva Bersih. Efek atau surat berharga ini dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Contoh derivatif dari Efek adalah Opsi dan Waran.
Sumber : Pusat Informasi Reksa Dana Bapepam-LK
Opsi adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu. Waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan sahamdari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek tersebut diterbitkan.
Grafik di atas memberi gambaran komposisi investasi seluruh Reksa Dana berdasarkan data dari situs Pusat Informasi Reksa Dana Bapepam-LK. Berdasarkan data di atas dapat diketahui bahwa posrsi paling besar portofolio Reksa Dana adalah pada Efek berupa saham (equity), obligasi pemerintah, obligasi perusahaan dan deposito berjangka.
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Reksa Dana
Penghasilan menurut ketentuan Pajak Penghasilan terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan perlakuan pajaknya. Jenis penghasilan yang pertama penghasilan yang dikenakan tarif umum. Penghasilan jenis ini adalah penghasilan yang pengenaan pajaknya dilakukan melalui penghitungan dalam SPT Tahunan digabungkan dengan penghasilan-penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam jenis ini. Atas seluruh penghasilan ini dikenakan tarif umum atau tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan.
Jenis penghasilan yang kedua adalah penghasilan yang dikenakan PPh Final yang pada umumnya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah. Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final melunasi pajak melalui pemotongan atau pembayaran sendiri pada saat menerima atau memperoleh penghasilan tersebut. Penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan dan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dibayar tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.
Jenis penghasilan yang ketiga adalah penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Dengan kata lain, penghasilan jenis ini tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Jenis-jenis penghasilan yang bukan objek pajak diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan.
Apabila diperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka hampir tdak terdapat penghasilan Reksa Dana yang bukan objek pajak. Artinya, hampir semua jenis penghasilan Reksa Dana berupa dividen, bunga ataupun capital gain dari portofolio investasinya dikenakan Pajak Penghasilan, baik yang bersifat tidak final maupun yang bersifat final.
Reksa Dana yang berbentuk perseroan sebenarnya masih memungkinkan terdapat penghasilan yang bukan objek pajak bila merujuk kepada Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan. Ya, apabila Reksa Dana ini memiliki penyertaan saham minimal 25% pada badan usaha di Indonesia, maka atas penghasilan berupa dividen atau bagian laba yang diperoleh Reksa Dana bukan objek pajak. Namun mengingat kegiatan usaha Reksa Dana yang berinvestasi melalui divesifikasi instrumen investasi, maka sangat kecil kemungkinan Reksa Dana berinvesatsi saham dengan kepemilikan minimal 25%.
Adapaun penghasilan-penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak Reksa Dana adalah sebagai berikut :
- Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari investasi pada obligasi berupa bunga atau diskonto obligasi dikenakan Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 dengan tarif 0% untuk tahun 2009 dan 2010, 5% untuk tahun 2011, 2012 dan 2012 serta 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
- Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari investasi pada deposito berupa bunga deposito dikenakan Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dengan tarif 20%.
- Penghasilan Reksa Dana berupa keuntungan penjualan saham (capital gain) yang ditransaksikan di Bursa Efek dikenakan Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.
Nah, dengan demikian atas penghasilan-penghasilan Reksa Dana selain di atas dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif umum alias bersifat tidak final. Yang termasuk ke dalam penghasilan jenis ini misalnya adalah penghasilan berupa dividen yang berasal dari investasi dalam bentuk saham, dan penghasilan yang berasal dari commercial paper atau surat utang lainnya. Pada saat perolehan penghasilannya, penghasilan Wajib Pajak Reksa Dana mungkin dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan seperti PPh Pasal 23 atas dividen dan bunga.
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beban Investasi Reksa Dana
Pengeluaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak Reksa Dana, terutama yang berbentuk kontrak investasi kolektif, adalah berupa biaya pengelolan investasi yang dibayarkan kepada Manajer Investasi, biaya jasa Bank Kustodian, biaya-biaya transaksi terkait investasi dalam bentuk saham, obligasi, surat utang lain ataupun deposito, biaya pembaharuan prospektus dan distribusinya, biaya asuransi dan biaya-biaya lain yang ditetapkan dalam kontrak seperti biaya jasa akuntan dan konsultan hukum.
Ketentuan Pajak Penghasilan membagi pengeluaran atau biaya ke dalam dua jenis berdasarkan perlakuan pajaknya yaitu pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expenses) dan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductible expenses).
Penghasilan investasi Reksa Dana banyak yang dikenakan Pajak Penghasilan final seperti bunga obligasi, bunga deposito dan keuntungan penjualan saham di bursa efek. Nah, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, pengeluaran atau biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final tidak dapat dikurangkan dalam SPT Tahunan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Sebagian penghasilan investasi Reksa Dana dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif umum atau bersifat tidak final. Dengan demikian, pengeluaran atau biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan jenis ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Untuk pengeluaran atau biaya yang tidak dapat dipisahkan secara jelas, atau disebut biaya bersama, maka pembebanannya dilakukan melalui alokasi secara proporsional. Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan.
Contoh biaya-biaya seperti ini misalnya adalah biaya jasa pengelolaan investasi, biaya bank kustodian, biaya akuntan publik dan biaya konsultan hukum.
Penutup
Wajib Pajak Reksa Dana, baik berbentuk perseroan maupun berbentuk kontrak investasi kolektif, pada umumnya mendapatkan penghasilan dari portofolio investasi yang dilakukannya. Jenis penghasilan Reksa Dana pada umumya berbetuk dividen, bunga, dan capital gain yang berasal dari investasi pada saham, obligasi, commercial paperatau surat utang lainnya.
Sebagian penghasilan Wajib Pajak Reksa Dana dikenakan Pajak Penghasilan Final, yaitu bunga dan diskonto obligasi, bunga deposito, dan keuntungan penjualan saham di Bursa Efek. Penghasilan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif umum, di mana penghasilan jenis ini digabungkan dan dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan.
Biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final tidak dapat lagi dikurangkan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan. Di sisi lain, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif umum, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Untuk biaya atau pengeluaran yang tidak dapat dipisahkan atau biaya bersama, maka pembebanannya dilakukan secara proporsional.
Daftar Pustaka
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-03/PM/2004 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi kolektif.
Penulis : Dudi Wahyudi - Widyaiswara Muda Pusdiklat Pajak