Investasi di Reksa Dana (5)
Aidil Akbar Madjid - detikFinance
Jakarta - Selain berinvestasi pada reksa dana reguler yang sudah dibahas di seri tulisan sebelumnya, kali ini saya akan jelaskan secara singkat tentang Reksa Dana Khusus yang juga bisa dipergunakan sebagai alternatif wahana investasi.
Ada beberapa jenis reksa dana yang akan kita bahas ditulisan ini yaitu Reksa Dana Terstruktur (structured fund) yang terdiri dari Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Bergaransi, Reksa Dana Indeks serta Exchange Traded Fund atau dikenal dengan nama ETF.
Reksadana Terproteksi adalah reksa dana yang menginvestasikan dananya pada Surat Utang. Dengan kepiawaian dari Manajer Investasi dan skema investasi tertentu membuat reksa dana ini memproteksi atau “melindungi” nominal investasi kita agar tidak turun (rugi) selama kita berinvestasi sampai dengan jatuh tempo.
Apabila diperhatikan, maka skema investasi ini sebenarnya menjadi mirip deposito, di mana investor menempatkan dana untuk jangka waktu tertentu (biasanya selama 3 tahun), dan apabila dana tersebut tidak diambil sampai jatuh tempo maka nilai investasi kita akan utuh kembali.
Dalam perjalanan selama investasi berlangsung (misalnya 3 tahun) tersebut investor akan diberikan return yang bervariasi besaranya. Reksa dana seperti ini cocok bagi anda yang tidak berani mengambil resiko dari berinvestasi pada surat berharga akan tetapi tetap ingin mendapatkan hasil yang lebih tinggi dari tabungan dan deposito.
Reksa dana jenis berikutnya adalah Reksa Dana Bergaransi. Reksadana jenis ini mempunyai skema yang mirip dengan Reksa Dana Terproteksi, akan tetapi reksa dana ini mempunyai garansi terhadap uang kita. Pemberi garansi bisa saja perusahaan yang menerbitkan Surat Utangnya (Obligasi), atau bisa juga pihak ketiga lainnya seperti perusahaan Asuransi.
Reksa dana berikutnya yang juga mulai banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia adalah Reksa Dana Indeks. Sesuai dengan namanya, Reksa Dana Indeks ini biasanya menempatkan dana investasi mereka yang disesuaikan dengan Indeks yang dipakai sebagai acuannya, misalkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Dengan kata lain, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana pada reksa dana ini ke dalam saham-saham yang mirip atau sama dengan saham-saham yang ada pada indeks tersebut, baik dengan komposisi nominal dan persentase yang sama, maupun dengan komposisi yang berbeda.
Banyak orang yang menyukai Reksadana jenis ini karena mereka ingin mendapatkan hasil investasi yang mirip dengan kinerja dari indeks yang dijadikan acuannya. Reksa Dana Indeks ini adalah reksa dana yang kemudian banyak dijadikan basis untuk membuat Exchange Traded Fund (ETF).
Jadi apa sebenarnya ETF itu? ETF adalah reksa dana berbasis reksa dana reguler (biasanya Reksa Dana Indeks). Yang membedakan ETF dengan reksa dana reguler adalah, harga per unit atau dikenal dengan NAB (Nilai Aktiva Bersih) dari ETF diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), selayaknya harga saham sebuah perusahaan.
Jadi apabila anda ingin membeli ETF, maka anda tidak datang ke Manajer Investasi atau Bank Agen Penjual untuk melakukan transaksi, akan tetapi anda harus membuka Rekening Efek di perusahaan Sekuritas, seperti halnya anda akan bertransaksi jual beli saham, melakukan pembelian NAB dari ETF tersebut melalui Rekening Efek ini.
Di Amerika, ETF saat ini banyak disukai oleh para investor mengingat likuiditas (jual – beli) unit bisa dilakukan dengan cepat. Di Indonesia sudah ada beberapa perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan ETF, sayangnya belum tersosialisasi secara meluas mengakibatkan minat investor tidak sebanyak di Amerika.
Selesai sudah seluruh rangkaian seri tulisan tentang reksa dana , semoga bermanfaat dan Anda bisa menggunakannya sebagai masukan untuk mengambil keputusan investasi yang tepat. Satu hal yang harus selalu diingat adalah bahwa reksa dana adalah produk investasi sehingga mengandung risiko.
Serta, hasil investasi yang lampau atau sudah terjadi tidak mencerminkan hasil investasi di masa yang akan datang. Selamat berinvestasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar