Minggu, 20 Oktober 2013

Keamanan Reksadana








v Ada 2 macam Jenis Investasi :
1.Investasi regulated /diatur oleh pemerintah
2.Investasi yang tidak diatur/tidak ada peraturan pemerintah yang khusus mengaturnya
vInvestasi yang tidak diatur misalnya :
1.Investasi pada emas
2.Investasi dengan bunga tinggi yang tidak jelas atas dasar asset/underlying-nya apa ?
Pada contoh investasi yang dijabarkan diatas mungkin sering kita dengar dengan sebutan investasi bodong
vInvestasi yang diatur/regulated:
1.Bank ( deposito,giro, dst)
2.Saham
3.Obligasi
4.Reksadana


Investasi yang regulated merupakan suatu pengelolaan investasi yang aman dan sesuai dengan ketentuan pemerintah dalam pengelolaaannya.

vMengapa investasi di reksadana sangat aman ?:
ØAdanya UU yang mengatur yaitu UU No.8  Tahun 1995 Tentang Pasar Modal BAB IV
ØAdanya lembaga yang mengatur & mengawasi Yaitu OJK
ØAdanya bank Kustodian sebagai pihak independen mewakili investor
ØPihak perusahaan Asset Management hanya bertindak sebagai pengelola investasi serta memperoleh jasa pengelolaan berupa Fee
ØDana investor dikuasai oleh bank kustodian dan hanya dapat dikeluarkan oleh bank kustodian sebagai penampung dana sesuai dengan perjanjian KIK(Kontrak Investasi Kolektif ) sebagaimana tercantum pada Prospektus



vMengapa Investasi di HP asset Management AMAN?
ØKami sudah berdiri sejak tahun 1990 yang berarti sudah 23 tahun
ØSudah pernah mengalami beberapa kali Krisis ekonomi terutama pada tahun 1998(krisis moneter & politik dalam negeri) dan tahun 2008 (krisis Global yang melanda dunia internasional) dimana kami dapat melewati masa-masa sulit tersebut dan tetap bertahan sampai saat ini.
ØMemiliki track record yang baik dalam menjalani dan melayani masyarakat baik individu maupun perusahaan/ institusi.
ØDikelola oleh tenaga profesional yang sangat berpengalaman dan menguasai bidangnya sehingga secara historical mampu memberikan return yang cukup tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar