Rabu, 16 Oktober 2013

Investasi Reksadana 1

Investasi di Reksa Dana (1)

Aidil Akbar Madjid - detikFinance

Jakarta - Di Twitter, di media online, maupun media lainnya banyak berseliweran pertanyaan tentang bagaimana berinvetasi di produk yang bernama Reksa Dana. Akhir-akhir ini juga beredar pertanyaan tentang apa yang harus diperhatikan atau dilakukan ketika investasi reksa dana mereka turun seperti sekarang ini.

Setelah saya cek, ternyata selama ini saya belum pernah menulis tentang apa itu reksa dana, dasar-dasar dan apa yang harus diketahui tentang reksa dana, serta cara berinvestasi pada produk ini. Oleh sebab itu pada kesempatan ini akan dibuat tulisan berseri tentang Investasi di reksa dana.

Kalo dilihat dari definisinya, reksa dana adalah suatu wahana atau tempat investasi (biasanya saya sebutnya Keranjang Investasi) di mana dana dari masyarakat dikumpulkan untuk kemudian dikelola dan diinvestasikan ke dalam instrumen investasi di pasar modal.

Adapun instrumen investasi di pasar modal bisa berupa Obligasi atau dikenal juga dengan surat utang berpendapatan tetap jangka menengah dan panjang, Saham, dan juga produk pasar uang seperti deposito, SBI dan surat utang jangka pendek (di bawah 1 tahun).

Masih bingung?….. Mari kita buat lebih simpel lagi… Saya sering kali membuat contoh perumpanaan ini di setiap acara talkshow saya, tanya jawab ataupun tulisan-tulisan saya.

Apabila diumpamakan, reksa dana itu adalah seperti sebuah bus antar kota yang berisikan penumpang (investor). Nah, bus ini akan dinakodai oleh seorang 'sopir' yang kalau di industri pasar modal disebut dengan sebuah perusahaan Manajer Investasi (MI) dan seorang 'kernet' yaitu Bank Kustodian.

Seperti halnya bus antar kota kan menjual tiket, nah tiket dari bus antar kota ini kemudian dijual oleh 'agen perjalanan' yang di industri reksa dana dikenal dengan istilah Agen Penjual. Agen penjual inilah yang biasanya menawarkan reksa dana ini kepada masyarakat secara langsung maupun melalui institusi keuangan lainnya seperti bank.

Jadi Agen Penjual (APERD) adalah institusi yang menjual reksa dana seperti Bank atau Perusahaan Sekuritas, sementara perorangan yang menjualnya disebut Wakil Agen Penjual. Wakil agen penjual ini harus memiliki izin khusus untuk menjual reksa dana yang dikenal dengan Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD).

Itulah sebabnya sekarang banyak bank yang menawarkan produk reksa dana ini kan. Ingat, Bank yang menjual reksa dana ini tidak bertanggung jawab terhadap reksa dana karena mereka HANYA AGEN PENJUAL, seperti halnya Agen Penjual tiket tadi tidak bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa dengan busnya.

Nah, untuk lebih detil tentang investasi pada reksa dana, akan dibahas pada tulisan berikutnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar